Return to Article Details
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERPAJAKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
Download
Download PDF