PENERAPAN PRINSIF KEHATI-HATIAN TERHADAP ILEGAL CONTENT YANG DILAKUKAN FINTECH
Abstract
Fintech telah memudahkan nasabah untuk mendapatkan layanan keuangan. Mulai dari pembukaan rekening, pengajuan pinjaman, pengembangan dana, hingga sekadar transfer dana ke rekening bank lain. Namun tidak semua perusahaan pemberi layanan keuangan ini tidak semuanya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dengan kata lain bahwa semua perusahaan yang tidak terdaftar itu adalah perusahaan pinjaman online ilegal. Banyak masyarakat yang mengeluhkan permasalahan cybercrime ilegal content pembohongan publik yang dilakukan oleh pihak perusahaan Pinjaman Online. permasalah yaitu bagaimana penerapan prinsif kehati-hatian terhadap ilegal content yang dilakukan Fintech. Penyelenggara Fintech wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, hal ini telah diatur sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial Pasal 8 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017. Penerapan prinsip kehati-hatian bagi lembaga keuangan non bank telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank