Erniwati, E., and M. D. Pratiwi. “KEKUATAN PEMBUKTIAN DIGITAL SIGNATURE PADA PERJANJIAN E-COMMERCE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK”. Justici, Vol. 14, no. 1, Jan. 2021, pp. 55-66, http://117.74.115.107/index.php/justici/article/view/400.