http://117.74.115.107/index.php/justici/issue/feedJustici2024-07-18T08:42:30+00:00Kartika Sasikartikasasi66@yahoo.comOpen Journal Systems<p> </p> <p><img src="/public/site/images/fakultashukum/White_And_Maroon_Modern_Business_Proposal_Cover_Page.jpg">The journal Justici (P-ISSN <a href="http://issn.lipi.go.id/" target="_blank" rel="noopener">1979-4827</a> and E-ISSN<a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20221024361403600"> 3032-7903</a>) Is published by the Faculty of Law at IBA University on a regular basis every 6 months. This journal is a journal with the theme of Law, with the benefits and objectives for the development of Legal Studies, by emphasizing the nature of originality, specificity and the latest articles in each issue. The purpose of this Journal publication is to provide a space to publish thoughts on the results of original research, academics, namely students and lecturers who have never been published in other media. </p>http://117.74.115.107/index.php/justici/article/view/813ANALISI YURIDIS PENANGGULANGAN CYBER CRIME DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA 2024-07-16T12:40:57+00:00Kinaria afrianiriakirey.82@gmail.comEnni Meritabundafaiz444@gmail.com<p>Kejahatan dunia maya atau<em> C</em><em>yber crime</em> adalah salah satu jenis kejahatan yang paling cepat tumbuh perkembangannya. Kerugian yang ditimbulkan kejahatan ini bagi pihak korban luar biasa berupa kerugian materiil dan immaterial. Namun penegakan hukum terhadap kejahatan <em>cyber crime</em> ini sering mengalami kendala dari aspek yuridis, yakni penerapan pasal-pasal yang dapat disangkakan kepada para tersangka. permasalahan dalam tulisan ini adalah bBagaimana Upaya Penanggulangan <em>Cyber Crime </em> dalam perspektif Hukum Pidana. Hukum Pidana di Indonesia baik dalam KUHP maupun undang-undang di luar KUHP digunakan dengan menafsirkan secara ekstensif, pelaku cyber crime di Indonesia diancam dengan pidana penjara dan pidana denda dengan sistem ancaman alternative dari ancaman kumulatif sampai saat iniPengadilan Indonesia hanya menjatuhkan jenis Pidana penjara dan pidana denda terhadap pelaku <em>Cyber Crime </em>dalam RUU KUHP Pidana yang diancamkan adalah Pidana Penjara dan pidana denda yang dirumuskan secara kumulatif</p>2024-07-10T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Justicihttp://117.74.115.107/index.php/justici/article/view/814TINJAUAN YURIDIS PREDATORY PRICING OLEH OPERATOR SELULER INDOSAT OOREDO TERKAIT TARIF LAYANAN SUARA RP. 1/DETIK KE SEMUA OPERATOR DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA2024-07-18T08:42:30+00:00Jhonijoni@gmail.comErniwatiernidiswan167@gmail.comSepti Amelia Putrisepti@gmail.com<p>Banyaknya penggunaan <em>smartphone </em>dan layanan seluler inilah yang mendorong persaingan antara operator seluler di Indonesia, banyak perusahaan kartu perdana bersaing dengan memberikan yang terbaik kepada masyarakat sebagai pemakainya dan dapat membuat dunia persaingan usaha juga semakin ketat. Untuk mendapatkan pelanggan, perusahaan operator seluler harus memiliki strategi yang kreatif dalam program pemasaran, mulai dari promosi hingga penambahan fitur atau program yang inovatif. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif didukung data empiris. Penelitian normatif yaitu sebuah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan bahan pustaka atau data sekunder. Adapun permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana pengaturan tarif layanan suara Rp.1/detik oleh Indosat Ooredo ditinjau dari perspektif hukum persaingan usaha dan bagaimana sanksi hukum terhadap Indosat Ooredo yang menerapkan tarif layanan suara Rp.1/detik. Kesimpulan dari tulisan ini Penawaran Rp.1,- (satu rupiah) bagi layanan suara yang dilakukan oleh Indosat termasuk dalam <em>predatory pricing</em> berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat, yang dilakukan dengan membuat promo atau layanan sementara yang tidak bersifat permanen sebagai strategi bisnis untuk memperbanyak konsumen dalam target perolehan konsumen. Skibat hukum atas adanya <em>predatory pricing</em> tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 47 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku yang terbukti melakukan predatory pricing akan dikenakan sanksi pidana dan administratif.</p>2024-07-15T15:40:42+00:00Copyright (c) 2024 Justicihttp://117.74.115.107/index.php/justici/article/view/818KEBERADAAN HAK EKSEKUTORIAL DALAM MELINDUNGI KREDITOR DARI TINDAKAN DEBITOR YANG BERITIKAD TIDAK BAIK2024-07-16T12:41:26+00:00Rusminirusmini2476@gmail.comWindi Aristaarista.windi@yahoo.co.id<p> Keberadaan sistem kredit secara signifikan meningkatkan kualitas hidup dan mendorong pembangunan ekonomi suatu negara. Namun kendalanya saat ini adalah tidak semua produk yang tersedia di pasar atau toko menyediakan pilihan pembelian secara kredit. Selain aspek kepercayaan, pedagang juga mempertimbangkan kriteria lain ketika memutuskan untuk menjual secara tunai dibandingkan kredit, guna meningkatkan tingkat kenyamanan mereka. Jaminan fidusia merupakan salah satu jenis lembaga penjaminan yang bersumber dari undang-undang. Lembaga fidusia memungkinkan pemberi fidusia untuk mempertahankan otoritas atas aset yang dijaminkan, memfasilitasi pelaksanaan operasi perusahaan yang dibiayai oleh pinjaman dengan menggunakan jaminan fidusia. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah bagaimana adanya hak eksekutorial memberikan jaminan kepada kreditur terhadap tindakan debitur yang bermaksud jahat. Penelitian hukum yang dilakukan bersifat yuridis normatif, dengan fokus analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak penegakan calon yang melindungi kreditor dari perbuatan jahat debitur. Sertifikat bertajuk Hak Eksekutorial ini sangat menguntungkan dan bernilai bagi kreditor karena di dalamnya terdapat jaminan fidusia yang menekankan pada pentingnya keadilan berdasarkan kepercayaan kepada Yang Maha Esa. Akta yang diterbitkan “Demi Keadilan Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa”.Memperoleh sertifikat ini telah disederhanakan dengan mendaftar melalui platform online.</p>2024-07-16T03:53:58+00:00Copyright (c) 2024 Justicihttp://117.74.115.107/index.php/justici/article/view/819HUBUNGAN KEWARGANEGARAAN DAN NEGARA DALAM PRESPEKTIFF URGENSI KEWARGANGERAAN2024-07-16T12:41:40+00:00Kartika Sasi Wahyuningrumkartikasasi989@gmail.comSakinahsakinah@gmail.comSuryani Yusni yusni@gmail.com<p>Kewarganegaraan ialah setiap orang yang menurut undang - undang kewarganegaraan termasuk warga negara., Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus Permasalahan penelitian ini adalah . Bagimana Hubungan Kewarganegaraan dan Negara?.Ini dikarenakan bahwa dengan pemahaman kewarganegaraan yang baik maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi tentram dan jelas.Dan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilainilai luhur bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan dalam kehidupan bernegara,</p>2024-07-16T04:10:06+00:00Copyright (c) 2024 Justicihttp://117.74.115.107/index.php/justici/article/view/820PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH2024-07-16T12:41:50+00:00Evi Oktarinaevioktarina@gmail.com<p>DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsurpemerintahan daerah yang memiliki fungsi legalisasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi penganggaran mempunyai peranan penting dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan daya saing. Anggaran pada tingkat daerah (APBD) mempunyai hubungan yang signifikan dengan anggaran pada tingkat nasional (APBN), yaitu sebagai alat untuk mengatasi persoalan ketimpangan fiskal secara vertikal (proporsionalitas pendapatan lukratif). Selain itu juga mengatasi persoalan ketimpangan fiskal horizontal (membandingkan antara kebutuhan fiskal (<em>fiscal needs</em>) dengan kemampuan fiskal (<em>fiscal capacity</em>) untuk menentukan/menghitung celah fiskal (<em>fiscal gap</em>). Selain itu juga untuk mengatasi persoalan-persoalan yang timbul dari menyebar atau melimpahnya efek pelayanan publik dan pelayanan sipil, yakni efek menyebar atau eksternalitas ke daerah-daerah lainnya.</p>2024-07-16T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Justicihttp://117.74.115.107/index.php/justici/article/view/821ANALISIS YURIDIS UPAYA PENANGGULANGAN KEPOLISIAN TERHADAP KEJAHATAN DI TENGAH PERKEMBANGAN CORONA VIRUS DESENSE 2019 (COVID 19)2024-07-16T12:42:00+00:00Sahurislasmadi@gmail.comKartika Sasi Wahyuningrumkartikasasi989@gmail.comMeirina Dewi Pratiwimeirina@gmail.com<p>Jenis tindak kejahatan dapat terjadi selama wabah virus corona ( Covid-19). Salah satunya, yakni jenis kejahatan yang dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebab tak dipungkiri, pembatasan aktivitas berskala besar untuk mencegah penyebaran virus corona berdampak pada turunnya mata pencaharian orang. Terjadinya PHK karena covid menyebabkan mereka kesulitan mencukupi kebutuhan sehari-sehari, akibatnya menggunakan jalan pintas dengan melakukan pencurian, perampokan atau kriminalitas yang lain. Melihat situasi serba darurat seperti sekarang ini menyebabkan banyak perubahan prilaku kehidupan. Rumusan masalah Bagaimana kendala yang dihadapi oleh pihak kepolisian terhadap kejahatan pencurian ditengah pandemi Covid 19?Bagaimana strategi kepolisian dalam menanggulangi kejahatan pencurian di tengah pandemi Covid 19. Metode yang digunakan yuridis normatif.</p>2024-07-16T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Justicihttp://117.74.115.107/index.php/justici/article/view/822PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA POLISI YANG MELAKUKAN PUNGUTAN LIAR TERHADAP PEMBUATAN SURAT IZIN MENGEMUDI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI2024-07-16T12:42:11+00:00Putri Sari Nilam CayoPutriaufa743@gmail.com<p style="text-align: justify; text-justify: inter-ideograph; text-indent: 14.15pt; margin: 0cm 0cm 0cm 21.3pt;"><span lang="EN-US">Ketika menjalankan tanggung jawab dan menjalankan kekuasaannya, mereka harus mematuhi prinsip-prinsip moral dan hukum untuk mencapai cita-cita kepolisian yang beretika, yang merupakan hal penting bagi pemerintahan yang efektif. Saat ini, sangat disayangkan masih banyak aparat kepolisian yang belum mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif dan akurat. Polisi yang diharapkan berperan sebagai aparat penegak hukum justru mengeksploitasi posisinya untuk melanggar hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang hanya berfokus pada analisis bahan pustaka atau data sekunder. Bahan-bahan tersebut dapat mencakup sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Tentang tindak pidana pemerasan. Anggota polisi yang melakukan pungutan liar melanggar Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aparat kepolisian yang melakukan praktik melawan hukum, khususnya dalam hal penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), telah melanggar Pasal 6 ayat q dan w Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota. dari kepolisian.</span></p>2024-07-16T08:31:59+00:00Copyright (c) 2024 Justicihttp://117.74.115.107/index.php/justici/article/view/823PENERAPAN PRINSIF KEHATI-HATIAN TERHADAP ILEGAL CONTENT YANG DILAKUKAN FINTECH2024-07-16T12:42:24+00:00Juniar Hartika Sarijuniarhartikasarai@gmail.comHusnaini husnini@gmaul.com<p><em>Fintech</em> telah memudahkan nasabah untuk mendapatkan layanan keuangan. Mulai dari pembukaan rekening, pengajuan pinjaman, pengembangan dana, hingga sekadar transfer dana ke rekening bank lain. Namun tidak semua perusahaan pemberi layanan keuangan ini tidak semuanya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dengan kata lain bahwa semua perusahaan yang tidak terdaftar itu adalah perusahaan pinjaman online ilegal. Banyak masyarakat yang mengeluhkan permasalahan <em>cybercrime ilegal content </em>pembohongan publik yang dilakukan oleh pihak perusahaan Pinjaman <em>Online.</em> permasalah yaitu bagaimana penerapan prinsif kehati-hatian terhadap <em>ilegal content</em> yang dilakukan <em>Fintech.</em> Penyelenggara Fintech wajib <em>menerapkan prinsip kehati-hatian, hal ini telah diatur sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial Pasal 8 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017. Penerapan prinsip kehati-hatian bagi lembaga keuangan non bank telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank</em></p>2024-07-16T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Justici