ANALISI YURIDIS PENANGGULANGAN CYBER CRIME DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA
Abstract
Kejahatan dunia maya atau Cyber crime adalah salah satu jenis kejahatan yang paling cepat tumbuh perkembangannya. Kerugian yang ditimbulkan kejahatan ini bagi pihak korban luar biasa berupa kerugian materiil dan immaterial. Namun penegakan hukum terhadap kejahatan cyber crime ini sering mengalami kendala dari aspek yuridis, yakni penerapan pasal-pasal yang dapat disangkakan kepada para tersangka. permasalahan dalam tulisan ini adalah bBagaimana Upaya Penanggulangan Cyber Crime dalam perspektif Hukum Pidana. Hukum Pidana di Indonesia baik dalam KUHP maupun undang-undang di luar KUHP digunakan dengan menafsirkan secara ekstensif, pelaku cyber crime di Indonesia diancam dengan pidana penjara dan pidana denda dengan sistem ancaman alternative dari ancaman kumulatif sampai saat iniPengadilan Indonesia hanya menjatuhkan jenis Pidana penjara dan pidana denda terhadap pelaku Cyber Crime dalam RUU KUHP Pidana yang diancamkan adalah Pidana Penjara dan pidana denda yang dirumuskan secara kumulatif