PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

  • Evi Oktarina Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah pemuda
Keywords: Pelaksanaan, Anggaran, DPRD

Abstract

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsurpemerintahan daerah yang memiliki fungsi legalisasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi penganggaran mempunyai peranan penting dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan daya saing. Anggaran pada tingkat daerah (APBD) mempunyai hubungan yang signifikan dengan anggaran pada tingkat nasional (APBN), yaitu sebagai alat untuk mengatasi persoalan ketimpangan fiskal secara vertikal (proporsionalitas pendapatan lukratif). Selain itu juga mengatasi persoalan ketimpangan fiskal horizontal (membandingkan antara kebutuhan fiskal (fiscal needs) dengan kemampuan fiskal (fiscal capacity) untuk menentukan/menghitung celah fiskal (fiscal gap). Selain itu juga untuk mengatasi persoalan-persoalan yang timbul dari menyebar atau melimpahnya efek pelayanan publik dan pelayanan sipil, yakni efek menyebar atau eksternalitas ke daerah-daerah lainnya.

Published
2024-07-16
How to Cite
Oktarina, E. (2024). PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. Justici, 17(2), 43-56. https://doi.org/10.35449/justici.v17i2.820
Section
Articles