PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA POLISI YANG MELAKUKAN PUNGUTAN LIAR TERHADAP PEMBUATAN SURAT IZIN MENGEMUDI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI
Abstract
Ketika menjalankan tanggung jawab dan menjalankan kekuasaannya, mereka harus mematuhi prinsip-prinsip moral dan hukum untuk mencapai cita-cita kepolisian yang beretika, yang merupakan hal penting bagi pemerintahan yang efektif. Saat ini, sangat disayangkan masih banyak aparat kepolisian yang belum mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif dan akurat. Polisi yang diharapkan berperan sebagai aparat penegak hukum justru mengeksploitasi posisinya untuk melanggar hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang hanya berfokus pada analisis bahan pustaka atau data sekunder. Bahan-bahan tersebut dapat mencakup sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Tentang tindak pidana pemerasan. Anggota polisi yang melakukan pungutan liar melanggar Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aparat kepolisian yang melakukan praktik melawan hukum, khususnya dalam hal penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), telah melanggar Pasal 6 ayat q dan w Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota. dari kepolisian.