PERANAN DAN KEDUDUKAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM KEUANGAN NEGARA

  • Evi Oktarina Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Liza Deshaini Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Abstrak

ABSTRAK

Negara menguasai kekayaan alam akan tetapi Negara tidak berusaha untuk memonopoli kekayaan alam tersebut. Hal ini dikarenakan akan berakibat pemerintahan bersifat komersial. Agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik, Negara mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengusahakan kekayaan alam tersebut demi kesejahteraan rakyat.

Pembuatan penelitian ini menggunakan metodologi penelitian normatif, yakni melalui penelusuran dan analisis terhadap bahan-bahan hukum sekunder. Permasalahan yang timbul adalah peranan BUMN dalam Negara hukum dan kedudukan hukum BUMN dalam keuangan Negara.

BUMN dalam Negara hukum berperan untuk melakukan kegiatan di bidang ekonomi dan perdagangan dimana Pemerintah dapat memiliki seluruh atau sebagian dari saham atau modal dalam perusahaan. Sedangkan kedudukan hukum BUMN dalam keuangan Negara adalah penyertaan kekayaan Negara ke dalam permodalan BUMNĀ  merupakan hasil dari pemisahan kekayaan Negara sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Kata Kunci : BUMN, Keuangan Negara, Permodalan.

Diterbitkan
2021-01-04
Bagian
Articles