PENERAPAN PIDANA MATI BAGI PENGEDAR NARKOBA PERSFEKTIF HAK AZAZI MANUSIA
Abstrak
Hukuman mati masih berlangsung dan belum dihapuskan di Indonesia, masyarakat berbeda pendapat dalam menanggapinya seiring dengan banyaknya negara-negara yang menghapuskan hukuman mati tersebut. Di satu pihak, ada kelompok masyarakat menyatakan dukungannya bahwa hukuman mati masih diperlukan di Indonesia terlebih lagi secara yuridis masih diakui. Sementara itu, di pihak lain terdapat kelompok masyarakat yang menginginkan agar hukuman mati dihapuskan.
Penerapan pidana mati sebenarnya telah terjawab dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 Tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa ancaman pidana mati pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika tidaklah bertentangan dengan Konstitusi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa secara analogi,pidana mati bukanlah suatu tindakan inkonstituional.