KEKUATAN PEMBUKTIAN DIGITAL SIGNATURE PADA PERJANJIAN E-COMMERCE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstrak
Baik tanda tangan Digital Signature maupun tanda tangan konvensional keduanya memang memiliki media yang berbeda, namun pada dasarnya penggunaan Digital Signature maupun tanda tangan konvensional merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum yang sama, yaitu melahirkan hubungan hukum perikatan diantara para pihak yang membuat perjanjian.
Kini dengan adanya UU ITE sebagai hukum positif, maka akta elektronik dianggap sama dengan akta konvensional, begitu pula dengan tanda tangan elektronik yang kekuatan pembuktiannya akan dianggap sama dengan tanda tangan manuskrip. Hal tersebut diatur dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan yang termuat dalam pasal 11 UU ITE