KAJIAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Abstrak
Negara merupakan elemen yang krusial dalam penegakan Hak Asasi Manusia, terutama dalam melindungi masyarakat. Perlindungan Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan oleh Negara cukup sulit dilaksanakan karena Negara dihadapkan pada suatu situasi, di mana Negara yang seharusnya berkewajiban melindungi Hak Asasi Manusia harus berhadapan dengan tindakan-tindakan pemerintah yang mempunyai kecenderungan melanggar Hak Asasi Manusi, terutama yang menyangkut hak-hak sipil dan hak-hak politik, sehingga dalam penelitian ini menjadi permasalahan adalah faktor-faktor apakah yang menedorong perlindungan Hak Asasi Manusia, hambatan-hambatan apakah yang dihadapi dalam melaksanakan perlindungan Hak Asasi Manusia dan bagaimanakah penataan hukum tentang HAM di masa mendatang.
Jenis penelitian penulis ini adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Metode pengelolaan dan analisis data yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif.
Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang mendorong perlindungan Hak Asasi Manusia yaitu pengakuan terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, isu keterbukaan, keberadaan kelas menengah. Hambatan-Hambatan yang dihadapi dalam melakukan perlindungan Hak Asasi Manusia, yaitu kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan Hak Asasi Manusia. Dalam melakukan perlindungan Hak Asasi Manusia yang perlu diperhatikan adalah faktor filosofis, sosiologis, dan yuridis.