PERLINDUNGAN HUKUM TERRHADAP DATA NASABAH PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG SECARA ON LINE
Abstrak
Munculnya fasilitas pinjam meminjam secara online melalui mempertemukan antara debitur (penerima pinjam an) dengan investor/kreditur (pemberi pinjaman) melalui platform yang telah disediakan oleh penyelenggara yang dengan mudah dapat diakses oleh semua orang merupakan fasilitas kredit tanpa agunan untuk memperoleh pinjaman.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dan memberlakukan beberapa peraturan dalam perlindungan hukum terhadap konsumen di sektor jasa keuangan. Perlindungan hukum adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban, perlindungan hukum korban kejahatan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat, dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti melalui pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum