TANGGUNGJAWAB PARA PIHAK YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN USAHA WARALABA ONLINE
Abstrak
Perjanjian waralaba merupakan suatu pedoman hukum yang menggariskan tanggung jawab dari pemberi waralaba (yang sering disebut franchisor)dan penerima waralaba(yang sering disebut franchisee).Penerima waralaba ketika setuju untuk usaha waralaba yang ditawarkan kepada dia harus tunduk pada perjanjian yang ada.Hal-hal yang sedemikian hendaknya juga berlaku terhadap waralaba-waralaba on line.
Rata-rata waralaba online ini adalah waralaba dengan skala kecil, jika ada yang berminat untuk menjalankan usaha ini maka kesepakatan atau perjanjian terjadi hanya lewat media sosial tanpa adanya perjanjian baku antara kedua belah pihak. Mereka tidak saling bertemu bahkan juga tidak ada pelatihan kerja terkait dengan konsep pemasaran. Ketika persetujuan itu ada dan sejumlah uang yang telah dikirmkan maka sejak itulah perjanjian waralaba onine terjadi.
.Pertanggung jawaban para pihak dalam perjanjian waralaba online terdapat dalam Pasal 5, dan 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen