TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM HAL MELAKUKAN PELANGGARAN PASAL 17 UNDANG-UNDANG NOMOR NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Abstrak
Jabatan atau profesi Notaris merupakan jabatan kepercayaan yang bertanggung jawab baik secara hukum, moral maupun etika kepada Negara atau pemerintah, masyarakat, pihak-pihak yang bersangkutan (klien) serta organisasi profesi, sehingga kualitas seorang Notaris harus selalu ditingkatkan melalui pendidikan, pemahaman dan pendalaman terhadap ilmu maupun kode etik.
Seorang Notaris mempunyai kewenangannya, para kewajiban dan larangan yang wajib mereka patuhi dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Apabila terjadi pelanggaran maka seorang Notaris dapat diminta pertaggungjawabannya.
Dalam UUJN pertanggungjawaban terhadap Notaris yang merangkap jabatan juga diatur dalam Pasal 38 huruf e Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian Dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, yang menjelaskan lebih lanjut ketentuan tentang Notaris yang dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, apabila merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-Undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris