PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGGELAPAN PAJAK (Tax Evasion)
Abstrak
Tindak pidana karena merupakan rekayasa subyek (pelaku) dan obyek (transaksi) pajak untuk memperoleh penghematan pajak secara melawan hukum (unlawfully), dan penggelapan pajak boleh dikatakan merupakan virus yang melekat (inherent) pada setiap sistem pajak yang berlaku di hampir setiap yurisdiksi.Penggelapan pajak di Indonesia sudah bukan lagi hal yang asing. Hampir setiap harinya masyarakat disuguhkan dengan berita mengenai korupsi, tentu saja penggelapan pajak pun masih termasuk dalam tindak korupsi.
Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penggelapan pajak (Tax Evasion)
Adapun kesimpuan dari tulisan ini adapun bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penggelapan pajak diatur dalam Pasal 38 , Pasal 39 dan Psal 41 a dan b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan