PENDAFTARAN MEREK MELALUI MEREK DAGANG DI DALAM HUKUM PERJANJIAN (Trademark Law Treaty)
Abstrak
Dengan meningkatnya perkembangan di berbagai aspek tersebut menuntut negara - negara maju dan negara berkembang tetap berjalan dengan baik. Mengingat teknologi - teknilogi dan produk - produk yang diciptakan merupakan hasil karya intelektual manusia yang tentunya bermanfaat dan mempunyai nilai ekonomis maka lahir istilah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), yaitu hak atas kekayaan yang lahir karena kemampuan intelektual manusia. Dalam Trademark Law Treaty ini ditentukan merek - merek apa saja yang didaftarkan dan prosedur permohonannya dalam Undang - Undang Nasional Indonesia. Melihat dari penjabaran diatas penulis berminat untuk menguraikan pembahasan mengenai prosedur pendaftaran merek beserta kendala mengenai merek ditinjau dari Trademark Law Treaty. Adanya prosedur pendaftaran merek melalui Trademark Law Treaty yang berkaitan dengan permohonan dan perubahan pendaftaran merek serta ketentuan Trademark Law Treaty (TLST) adalah suatu traktat internasional mengenai prosedur pendaftaran merek secara prosedur administratif dalam kaitannya dengan aplikasi nasional dan perlindungan merek. Dengan diratifikasinya Trademark Law Treaty, membawa akibat hukum diterapkannya prosedur pendaftaran merek menurut Trademark Law Treaty dalam hukum nasional Indonesia yang pada intinya dapat dilakukan pendafataran merek untuk beberapa kelas dalam satu permohonan pendaftaran merek. Dilihat dari penerapannya yaitu dalam hal perubahan dan pembaharuan dalam merek yaitu pendaftaran merek menurut Trademark Law Treaty dan Undang - undang Nomor 15 tahun 2001 pada dasarnya hanya sebatas pada perubahan identitas saja yaitu nama dan alamat pemohon atau kuasanya.