TINJAUAN YURIDIS NORMATIF EKSISTENSI ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstrak
Asas legalitas merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum. Dalam hukum pidana, asas legalitas terkait dengan penentuan apakah suatu peraturan
hukum pidana dapat diberlakukan terhadap tindak pidana yang terjadi. Jadi, apabila terjadi suatu tindak pidana, maka akan dilihat apakah telah ada ketentuan hukum yang mengaturnya dan apakah aturan yang telah ada tersebut dapat diberlakukan terhadap tindak pidana yang terjadi. Sistim hukum pidana yang kita anut memuat asas legalitas yang terdapat dalam pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan..