TINJAUAN YURIDIS NORMATIF EKSISTENSI ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

  • Suryani Yusi Universitas IBA
  • Erniwati Erniwati Universitas IBA

Abstrak

Asas legalitas merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum. Dalam hukum pidana, asas legalitas terkait dengan penentuan apakah suatu peraturan
hukum pidana dapat diberlakukan terhadap tindak pidana yang terjadi. Jadi, apabila terjadi suatu tindak pidana, maka akan dilihat apakah  telah ada ketentuan hukum yang mengaturnya dan apakah aturan yang telah ada tersebut  dapat diberlakukan terhadap tindak pidana yang terjadi. Sistim hukum pidana yang kita anut memuat asas legalitas yang terdapat dalam pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan..

Diterbitkan
2022-01-03
Bagian
Articles