SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERIKANAN
Abstrak
Penangkapan ikan yang dilakukan dengan cara melawan hukum (illegal fishing) baik yang dilakukan oleh orang-perorangan maupun yang dilakukan oleh korporasi telah semakin meningkat dan sangat memprihatinkan. Berbagai modus operandi yang dilakukan oleh kapal-kapal nasional maupun asing untuk mendapatkan ikan secara melawan hukum (illegal fishing) diwilayah yurisdiksi laut Indonesia. Hal ini jelas bertentangan dengan hukum nasional maupun hukum internasional.
Adapun sanksi pidana pelaku tindak pidana di bidang
perikanan (llegal fishing) ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh tahun) dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000.00 (dua milyar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Perikanan.