PRINSIF ITIKAD BAIK DALAM SUATU KONTRAK
Abstrak
Dalam hukum perdata asas itikad baik merupakan suatu aturan yang terdapat dalam perjanjian, baik perjanjian antara individu dengan individu atau individu dengan badan hukum. Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata) dinyatakakan bahwa :“Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik” Maksud itikat baik disini bertindak sebagai pribadi yang baik. Pemahaman mengenai itikat baik, kiranya pelaku bisnis dalam menjalankan aktivitasnya tidak boleh merugikan pihak lain serta tidak memanfaatkan pihak lain untuk menguntungkan diri sendiri. Dengan demikian kontrak tidak hanya ditetapkan oleh kata-kata yang dirumuskan oleh para pihak namun hakim dapat melakukan intervensi terhadap kebebasan berkontrak dengan mendasarkan pada asas itikat baik, menafsirkan isi kontrak diluar kata-kata yang tercantum (boleh ditambah, diperluas), bahkan isinya dapat ditetapkan bertentangan dengan kata-kata itu. Oleh karenanya, tidak hanya ditetapkan oleh kata-kata yang dirumuskan oleh para pihak, melainkan juga oleh keadilan dan itikat baik.