PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT RUMAH
Abstrak
Rumah adalah kebutuhan dasar dari setiap manusia. Rumah mempunyai fungsi yang sangat penting bagi manusia, yaitu sebagai tempat berlindung dari segala cuaca dan sebagai tempat untuk membangun sebuah keluarga serta sebagai tempat untuk melakukan berbagai kegiatan usaha. Dalam rangka mengakomodasi kebutuhan masyarakat untuk memiliki rumah, maka pihak perbankan menawarkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah yang dalam pembahasan ini selanjutnya disingkat KPR. KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Pada tahap pelaksanaan pelaksanaan Perjanjian KPR, dapat saja terjadi suatu “keadaan tertentu” yang tidak sebagaimana biasanya sehingga menyebabkan tidak tercapai keseimbangan perolehan keuntungan dari perjanjian tersebut.