PENERAPAN KEBIJAKAN REFOCUSING DALAM MENGHADAPI PANDEMI COVID-19 TERHADAP PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI DESA MISLAK KABUPATEN BANGKA BARAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2020

  • Virna Dewi STIH Pertiba Pangkalpinang

Abstrak

Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini tentu memiliki kebijakan-kebijakan terlebih lagi dalam konteks implementasi. Kebijakan publik sebagai tindakan yang dilakukan oleh pemerintah, dan kebijakan publik sebagai keputusan pemerintah yang mempunyai tujuan tertentu. Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian nasional dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pembangunan desa merupakan upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat oleh sebab itu, perencanaan pembangunan desa harus dilakukan dengan baik dan efektif sehingga memberikan manfaat dan kemajuan bagi masyarakat setempat. Bagaimana penerapan kebijakan refocusing di Desa Mislak Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ? Bagaimana dampak dari kebijakan refocusing terhadap pembangunan insfratruktur di Desa Mislak Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat? Dalam hal Pemerintah Desa tidak menyalurkan BLT Desa selama sembilan bulan pada tahun anggaran 2020, akan dikenakan sanksi. Pemerintah Desa Mislak Kecamatan Jebus Kabupaten Bnagka Barat memprioritaskan pengembangan sumber daya manusia atau pembangunan non-fisik terutama dalam bidang pendidikan.

Diterbitkan
2022-01-03
Bagian
Articles