UPAYA PEMERINTAH DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH FINTECH (PEER TO PEER LENDING)
Abstrak
Abstrak
Perkembangan kemajuan teknologi telah mengubah segalanya termasuk pandemi yang melanda dunia dari tahun 2020. Kemajuan dunia digital selain cara pembayaran yang semula hanya dengan uang cash berubah menjadi cashless atau e-money, belanja yang tadinya bertatap muka antara penjual dan pembeli saat ini bisa dilakukan secara online. Pemerintah melalui Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai badan yang berwenang mengatur Teknologi Finansial. Sesuai dengan kategorinya, telah mengeluarkan peraturan teknis dalam regulasi terkait financial technology. Dalam perkembangannya banyak fintech yang bermasalah baik fintech legal maupun fintech ilegal karena tidak sesuai dengan peraturan-peraturan pemerintah. Perlindungan hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Upaya modernisasi kerangka hukum untuk menyediakan legal landscape dimulai dari banyak orang berpikir bahwa Pinjaman Online ini adalah solusi yang mudah dan cepat untuk mendapatkan uang. Perkembangan industri fintech ini juga lekat dengan stigma negatif dari masyakarat khususnya dalam cara penagihan. peluncuran Fintech Innovation Hub sebagai sentra pengembangan dan menjadi one stop contact Fintech nasional. Selain itu menindaklanjuti perjanjian bersama Kominfo, OJK menyiapkan Certificate Authority (CA) di sektor jasa keuangan. CA sebagai penerbit sertifikat suatu tanda tangan digital pelaku jasa keuangan, dapat menjamin bahwa suatu transaksi elektronik yang ditandatangani secara digital telah diamankan dan berkekuatan hukum.