UPAYA HUKUM KONSUMEN PEMAKAI JASA KATERING TERHADAP PENYEDIA JASA KATERING YANG MELAKUKAN WANPRESTASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstrak
ABSTRAK
Dalam perjanjian usaha katering wanprestasi sering terjadi dalam penyedia usaha katering baik dilakukan penyedia atau konsumen. Pengertian Catering menurut Sjahmien Moehyi adalah jenis penyeleggaraan makanan yang tempat memasak makanan berbeda dengan tempat menghidangkan makananWanprestasi yang sering dilakukan oleh pihak penyedia usaha katering antara lain berupa keterlambatan penyajian, ketidaksesuaian menu yangdisajikan dengan menu yang telah disepakati, serta kurangnya kuantitas konsumsi yang seharusnya disediakan. Sedangkan wanprestasi dari pihak konsumen pada umumnya adalah keterlambatan pembayaran atau tidak melakukan pembayaran sama sekali. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu sebuah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pendekatan yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan yuridis normatif yang artinya menemukan kebenaran koherensi. Dengan mendasarkan kepada Pasal 45 ayat (1) dan (2) UUPK, maka upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen melalui cara penyelesaian dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan melalui pengadilan. Artinya, penyelesaian sengketa konsumen dapat ditentukan di luar pengadilan (BPSK) dan melalui pengadilan.