PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR. 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGA LISTRIKAN
Abstrak
ABSTRAK
Pencurian tenaga listrik merupakan salah satu tindak pidana dibidang ketenagalistrikan. Tindak pidana ini marak terjadi di Indonesia dan dapat menyebabkan kerugian bagi PLN sebagai pihak yang menjaul listrik. Bahkan sebenarnya pencurian ini bisa menyebabkan kerugian negara, mengingat PLN adalah BUMN yang disubsidi oleh negara. Penelitian dalam ini adalah penelitian yuridis normatif, yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier Sanksi pidana pencurian tenaga listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan diatur dalam Pasal 49 –Pasal 55 selain itu sanksi terhadap pencurian listrik ini tercantum dalam Pasal 362 Bab XXII KUHP