AKIBAT HUKUM TERHADAP PERATURAN DESA YANG MENGANDUNG CACAT FORMIL DAN MATERIL DALAM PROSEDUR PEMBUATANYA
Abstrak
Abstrak
Peraturan desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan desa, dengan demikian maka Peraturan desa harus merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan per- undang-undangan yang lebih tinggi, serta harus memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat, dalam upaya mencapai tujuan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat jangka panjang, menengah dan jangka pendek. Adapun permasalahan yang penulis ambil dalam tulisan ini adalah akibat hukum terhadap Peraturan desa yang mengandung cacat formil dan materil dalam prosedur pembuatanya. Akibat Hukum terhadap Peraturan Desa yang mengandung cacat formil dan materil dalam prosedur pembuatannya Perturan Desa dapat dibatalkan bila tidak memenuhi materi muatan dalam suatu peraturan perundang-undangan