KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBERCRIME) DALAM PRESFEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstrak
Abstrak
Maraknya tindakan Cyber Crime dengan meningkatnya teknologi yang akan banyak merugikan di masyrakat harus disertai dengan penegakan hokum yang juga lebih masif. Kejahatan siber, atau dikenal pula dengan cybercrime, adalah suatu bentuk kejahatan yang terjadi di jagat maya melalui komputer, perangkat seluler, dan jejaring internet. Kejahatan siber dapat menyerang siapa pun, tidak hanya individu masyarakat, namun juga organisasi pemerintahan sekalipun. Sangat berbahayanya tindakan ini, sehingga tidak hanya diatur dalam undang undang hukum positif Indonesia, dalam Islam tindakan ini merupakan tindakan kejahatan karena merupakan perbuatan kerusakan yang merugikan banyak orang.