SANKSI PIDANA TERHADAP BADAN USAHA YANG MENGANGKUT MINYAK BUMI TANPA MEMILIKI IZIN USAHA PENGANGKUTAN

  • Juniar Hartika Sari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah pemuda

Abstrak

ABSTRAK

Minyak dan Gas Bumi merupakan salah satu kekayaan alam terbesar yang dimiliki Indonesia. Pertambangan, Indonesia menghasilkan Minyak dan Gas Bumi yang merupakan sumberdaya alam strategis yang terbaharukan (habis) serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak. Komoditas ini juga mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat . Sebagai penelitian hukum yang dilakukan dengan menelaah data pustaka, maka penelitian yang saya lakukan ini merupakan penelitian hukum Normatif. Penelitian hukum normatif yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder yang mungkin hanya mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Sanksi bagi badan usaha yang mengangkut minyak bumi tanpa izin usaha diatur dalam Pasal 56 UU No 22 Tahun 2001, yaitu pidana denda ditambah sepertiga dari pidana pokoknya. Mengacu pada Pasal 30 ayat (2) KUHP jika badan usaha yang telah terbukti melakukan tindak pidana tidak membayar pidana denda diganti dengan pidana kurungan, namun bagaimana halnya apabila badan usaha tersebut tidak membayar pidana denda, sanksi seperti apakah yangdapat diterapkan.

Diterbitkan
2024-01-03
Bagian
Articles