KEABSAHAN DOKUMEN ELEKTRONIK DI DALAM TRANSAKSI BISNIS SECARA ELEKTONIK

  • Sakinah Agustina Fakultas Hukum Universitas IBA
  • Meirina Dewi Pratiwi Fakultas Hukum Universitas IBA

Abstrak

ABSTRAK

Pada transaksi jual beli melalui internet ini tidak menutup kemungkinan timbulnya berbagai perbuatan yang melanggar hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya.  Oleh karena itu perlu dipikirkan solusinya berupa tindakan hukum yang dapat dilakukan atas suatu perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam transaksi jual beli melalui internet ini.  Dengan demikian kasus-kasus seperti itu tetap dapat diselesaikan secara hukum, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah  yuridis normatif, yaitu suatu metode yang menitik beratkan penelitian pada data kepustakaan, atau data sekunder melalui asas-asas hukum dan perbandingan hukum. Autentikasi atau kebsahan dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah  dapat dilihat dari  Pasal 5, 6 dan 7  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Diterbitkan
2024-01-03
Bagian
Articles