TINJAUAN YURIDIS PREDATORY PRICING OLEH OPERATOR SELULER INDOSAT OOREDO TERKAIT TARIF LAYANAN SUARA RP. 1/DETIK KE SEMUA OPERATOR DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA

  • Jhoni Universitas IBA
  • Erniwati Universitas IBA
  • Septi Amelia Putri Universitas IBA
Kata Kunci: Predatory Pricing, Persaingan , Usaha

Abstrak

Banyaknya penggunaan smartphone dan layanan seluler inilah yang mendorong persaingan antara operator seluler di Indonesia, banyak perusahaan kartu perdana bersaing dengan memberikan yang terbaik kepada masyarakat sebagai pemakainya dan dapat membuat dunia persaingan usaha juga semakin ketat. Untuk mendapatkan pelanggan, perusahaan operator seluler harus memiliki strategi yang kreatif dalam program pemasaran, mulai dari promosi hingga penambahan fitur atau program yang inovatif. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif didukung data empiris. Penelitian normatif yaitu sebuah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan bahan pustaka atau data sekunder. Adapun permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana pengaturan tarif layanan suara Rp.1/detik oleh Indosat Ooredo ditinjau dari perspektif hukum persaingan usaha dan bagaimana sanksi  hukum terhadap  Indosat Ooredo yang menerapkan  tarif layanan suara Rp.1/detik. Kesimpulan dari tulisan ini Penawaran Rp.1,- (satu rupiah) bagi layanan suara yang dilakukan oleh Indosat termasuk dalam predatory pricing berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat, yang dilakukan dengan membuat promo atau layanan sementara yang tidak bersifat permanen sebagai strategi bisnis untuk memperbanyak konsumen dalam target perolehan konsumen. Skibat hukum atas adanya predatory pricing tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 47 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku yang terbukti melakukan predatory pricing akan dikenakan sanksi pidana dan administratif.

Diterbitkan
2024-07-15
Bagian
Articles