ANALISIS YURIDIS UPAYA PENANGGULANGAN KEPOLISIAN TERHADAP KEJAHATAN DI TENGAH PERKEMBANGAN CORONA VIRUS DESENSE 2019 (COVID 19)
Abstrak
Jenis tindak kejahatan dapat terjadi selama wabah virus corona ( Covid-19). Salah satunya, yakni jenis kejahatan yang dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebab tak dipungkiri, pembatasan aktivitas berskala besar untuk mencegah penyebaran virus corona berdampak pada turunnya mata pencaharian orang. Terjadinya PHK karena covid menyebabkan mereka kesulitan mencukupi kebutuhan sehari-sehari, akibatnya menggunakan jalan pintas dengan melakukan pencurian, perampokan atau kriminalitas yang lain. Melihat situasi serba darurat seperti sekarang ini menyebabkan banyak perubahan prilaku kehidupan. Rumusan masalah Bagaimana kendala yang dihadapi oleh pihak kepolisian terhadap kejahatan pencurian ditengah pandemi Covid 19?Bagaimana strategi kepolisian dalam menanggulangi kejahatan pencurian di tengah pandemi Covid 19. Metode yang digunakan yuridis normatif.